Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti

topmetro.news, Asahan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Selasa (4/8).

Kajari Asahan, Mochamad  Ismono SH MH menyampaikan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan serta komitmen dalam menjaga transparansi penegakan hukum.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara yakni 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus”, kata Ismono.

Ismono merinci narkotika 70 perkara, orang dan harta benda 22 perkara, kamtibum 27 perkara dan cukai 1 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan : narkotika jenis sabu 3.116,68 gram, ekstasi 36,82 gram, ganja 435,15 gram, vape, telepon genggam, pisau, dompet, bong, timbangan elektrik, uang palsu, egrek, 60 jenis obat-obatan, 292 koli makanan olahan, 3 koli frozen food, 29 koli produk olahan makanan dan minuman (non box) serta 97 kotak obat obatan.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, yakni dibakar, diblender dan direbus hingga tidak dapat digunakan kembali. Metode tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti musnah dan tidak disalahgunakan”, kata Ismono.

Reporter | Indra

Related posts

Leave a Comment